Profil Desa
Rupa Bumi Desa Kalipancur berasal dari kata KALI dan PANCURAN, Kali yang
berarti sungai dan Pancuran berarti sumber mata air yang mengalir tanpa henti
sepanjang tahun.
Pada tahun 1415 pedukuhan mulai ramai ditempati oleh orang-orang, maka Kyai Pratoyo memohon petunjuk kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Beliau bersemedi/bertapa dan mendapat ilham agar mencari batang pohon
kepuh untuk ditancapkan diatas tanah yang digunakan Kyai Pratoyo untuk
bersemedi. Setelah batang pohon kepuh tersebut ditancapkan ke tanah, kemudian
dicabut lagi, bekas tancapan batang pohon kepuh itu mengeluarkan air yang
menyembur setinggi 1,5 meter seperti air mancur, kemudian air mengalir kebawah
membentuk sungai (kali), maka dengan ilham dari Kyai Pratoyo maka pedukuhan
tersebut diberi nama KALIPANCUR, yang diambil dari kata KALI dan PANCURAN.
Bekas batang pohon kepuh tersebut ditanam kembali disamping atas tanah pancuran
dan tumbuh sampai sekarang.
berarti sungai dan Pancuran berarti sumber mata air yang mengalir tanpa henti
sepanjang tahun.
Pada tahun 1415 pedukuhan mulai ramai ditempati oleh orang-orang, maka Kyai Pratoyo memohon petunjuk kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Beliau bersemedi/bertapa dan mendapat ilham agar mencari batang pohon
kepuh untuk ditancapkan diatas tanah yang digunakan Kyai Pratoyo untuk
bersemedi. Setelah batang pohon kepuh tersebut ditancapkan ke tanah, kemudian
dicabut lagi, bekas tancapan batang pohon kepuh itu mengeluarkan air yang
menyembur setinggi 1,5 meter seperti air mancur, kemudian air mengalir kebawah
membentuk sungai (kali), maka dengan ilham dari Kyai Pratoyo maka pedukuhan
tersebut diberi nama KALIPANCUR, yang diambil dari kata KALI dan PANCURAN.
Bekas batang pohon kepuh tersebut ditanam kembali disamping atas tanah pancuran
dan tumbuh sampai sekarang.
TERCIPTANYA TATA KELOLA
PEMERINTAHAN DESA KALIPANCUR YANG BAIK, BERSIH, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL GUNA
TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG SEJAHTERA
PEMERINTAHAN DESA KALIPANCUR YANG BAIK, BERSIH, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL GUNA
TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG SEJAHTERA
1.Meningkatkan etos kerja aparatur pemerintahan desa sesuai dengan tugas pokok dan funsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.Meningkatkan sinergitas antara pemerintahan desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelembagaan Desa, dan Komponen masyarakat Desa Kalipancur lainnya.
3.Memberikan pendampingan dan memfasilitasi warga dalam kegiatan-kegiatan sosial, bekerja sama dengan instansi terkait, untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, maju, dan berkeadilan